Sunday, April 27, 2025

DJKI Ajak Masyarakat Lindungi Buku di Hari Buku Sedunia

 

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Razilu dalam Technical Meeting Penyampaian Usulan Kegiatan Pendukung Kinerja Program Kekayaan Intelektual di Kantor Wilayah Kemenkum Tahun 2025 di Jakarta, Selasa (4/2/2025). ANTARA/HO-DJKI Kemenkum RI)

Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Buku Sedunia yang jatuh pada 23 April 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan terhadap buku sebagai karya cipta yang memiliki nilai hukum dan ekonomi.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menegaskan bahwa hak cipta buku bersifat deklaratif. Menurutnya, hak cipta muncul secara otomatis sejak karya diwujudkan dalam bentuk nyata yang dapat dibaca atau diakses oleh publik.

"Penulis tidak diwajibkan mendaftarkan karyanya untuk mendapatkan perlindungan hukum. Namun, pencatatan hak cipta tetap kami anjurkan sebagai alat bukti yang sah apabila terjadi sengketa di kemudian hari," ujar Razilu dalam keterangan resminya, Rabu (23/4).

DJKI menilai pencatatan hak cipta dapat memperkuat posisi hukum pemilik karya, terutama dalam kasus dugaan plagiarisme atau pembajakan. Karena itu, lembaga ini terus mendorong para penulis, penerbit, dan masyarakat umum untuk memanfaatkan layanan pencatatan hak cipta yang tersedia secara daring.

Selain itu, DJKI juga mengimbau masyarakat untuk menghentikan konsumsi serta distribusi buku bajakan, baik dalam format cetak maupun digital. Razilu menekankan bahwa pembajakan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan para kreator dan melemahkan ekosistem literasi nasional.

"Menghargai karya orang lain melalui cara yang sah adalah langkah awal untuk menciptakan iklim literasi yang sehat dan mendorong lebih banyak penulis Indonesia untuk berkarya," kata Razilu.

Sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan terhadap karya cipta, DJKI saat ini tengah merevisi Undang-Undang Hak Cipta. Rancangan revisi tersebut bertujuan memperjelas batasan perlindungan, mempertegas pengecualian, serta meningkatkan perlindungan hukum bagi para pemilik hak cipta.

DJKI juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melindungi buku sebagai karya cipta. Caranya adalah dengan membeli buku dari sumber resmi, tidak mengedarkan buku bajakan, serta melaporkan pelanggaran hak cipta yang ditemukan.

"Perlindungan karya cipta harus menjadi gerakan bersama. Tidak cukup hanya pemerintah atau penulis, melainkan pembaca pun memegang peran penting," tutur Razilu.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai hak cipta buku dan tata cara pencatatannya, masyarakat dapat mengakses laman resmi DJKI di www.dgip.go.id.

Bacaan Wajib Generasi Z untuk Masa Depan yang Cerah

  Membaca merupakan salah satu cara terbaik bagi generasi muda untuk memperluas wawasan, memperkaya pemikiran, dan menemukan inspirasi dalam...