Direktur Jenderal
Kekayaan Intelektual Kemenkum Razilu dalam Technical Meeting Penyampaian Usulan
Kegiatan Pendukung Kinerja Program Kekayaan Intelektual di Kantor Wilayah
Kemenkum Tahun 2025 di Jakarta, Selasa (4/2/2025). ANTARA/HO-DJKI Kemenkum RI)
Jakarta
– Dalam rangka memperingati Hari Buku Sedunia yang jatuh pada 23 April 2025,
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia RI mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya
perlindungan terhadap buku sebagai karya cipta yang memiliki nilai hukum dan
ekonomi.
Direktur
Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menegaskan bahwa hak cipta buku bersifat
deklaratif. Menurutnya, hak cipta muncul secara otomatis sejak karya diwujudkan
dalam bentuk nyata yang dapat dibaca atau diakses oleh publik.
"Penulis
tidak diwajibkan mendaftarkan karyanya untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Namun, pencatatan hak cipta tetap kami anjurkan sebagai alat bukti yang sah
apabila terjadi sengketa di kemudian hari," ujar Razilu dalam keterangan
resminya, Rabu (23/4).
DJKI
menilai pencatatan hak cipta dapat memperkuat posisi hukum pemilik karya,
terutama dalam kasus dugaan plagiarisme atau pembajakan. Karena itu, lembaga
ini terus mendorong para penulis, penerbit, dan masyarakat umum untuk
memanfaatkan layanan pencatatan hak cipta yang tersedia secara daring.
Selain
itu, DJKI juga mengimbau masyarakat untuk menghentikan konsumsi serta
distribusi buku bajakan, baik dalam format cetak maupun digital. Razilu
menekankan bahwa pembajakan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan
para kreator dan melemahkan ekosistem literasi nasional.
"Menghargai
karya orang lain melalui cara yang sah adalah langkah awal untuk menciptakan
iklim literasi yang sehat dan mendorong lebih banyak penulis Indonesia untuk
berkarya," kata Razilu.
Sebagai
bagian dari upaya memperkuat perlindungan terhadap karya cipta, DJKI saat ini
tengah merevisi Undang-Undang Hak Cipta. Rancangan revisi tersebut bertujuan
memperjelas batasan perlindungan, mempertegas pengecualian, serta meningkatkan
perlindungan hukum bagi para pemilik hak cipta.
DJKI
juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melindungi buku sebagai
karya cipta. Caranya adalah dengan membeli buku dari sumber resmi, tidak
mengedarkan buku bajakan, serta melaporkan pelanggaran hak cipta yang
ditemukan.
"Perlindungan
karya cipta harus menjadi gerakan bersama. Tidak cukup hanya pemerintah atau
penulis, melainkan pembaca pun memegang peran penting," tutur Razilu.
Untuk
informasi lebih lanjut mengenai hak cipta buku dan tata cara pencatatannya,
masyarakat dapat mengakses laman resmi DJKI di www.dgip.go.id.